KREDIT MULTIGUNA
Kredit yang diperuntukan untuk semua masyarakat dengan jangka waktu maksimal 12 bulan (1 tahun)
KREDIT UMUM BARU
Kredit yang diperuntukan untuk semua masyarakat dengan jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan .
KREDIT UMUM
Kredit yang diperuntukan untuk semua masyarakat dengan jangka waktu lebih dari 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 60 (enam puluh) bulan.
KREDIT MUSIMAN
Kredit yang diperuntukan untuk semua masyarakat dengan jangka waktu maksimal 6 bulan.